Surat Edaran Satgas Covid terbaru sudah dikeluarkan guna kembali mengatur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran (SE) itu bernomorkan 11 Tahun 2022.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru berlaku efektif sejak ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa (8/3/2022). Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang diubah karena menyesuaikan tren kasus COVID-19 saat ini.
Lantas, seperti apa isi lengkap Surat Edaran Satgas Covid terbaru? Simak ulasan yang telah detikcom rangkum berikut ini.
Surat Edaran Satgas COVID Terbaru: Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat tak perlu melakukan tes COVID-19 bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- .PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib:
a.Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
b.rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
c.Sebagai syarat perjalanan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - PPDN usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
- Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN
Surat Edaran Satgas Covid juga mengatur penerapan protokol kesehatan. Simak halaman berikutnya.