Surat Edaran Satgas Covid terbaru sudah dikeluarkan guna kembali mengatur Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran (SE) itu bernomorkan 11 Tahun 2022.
Surat Edaran Satgas Covid terbaru berlaku efektif sejak ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa (8/3/2022). Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang diubah karena menyesuaikan tren kasus COVID-19 saat ini.
Lantas, seperti apa isi lengkap Surat Edaran Satgas Covid terbaru? Simak ulasan yang telah detikcom rangkum berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Satgas COVID Terbaru: Tak Perlu Tes Antigen-PCR
Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat tak perlu melakukan tes COVID-19 bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- .PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib:
a.Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
b.rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
c.Sebagai syarat perjalanan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - PPDN usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
- Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN
Surat Edaran Satgas Covid juga mengatur penerapan protokol kesehatan. Simak halaman berikutnya.
Surat Edaran Satgas Covid Terbaru: PPDN Wajib Taati Prokes
Surat Edaran Satgas Covid terbaru juga mengatur ketentuan protokol kesehatan (prokes). Artinya, seluruh penumpang wajib mengikuti prokes di semua moda transportasi.
Adapun prokes yang di maksud adalah menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Dalam Surat Edaran Satgas Covid terbaru, berikut pengetatan prokes yang perlu dilakukan:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri