Pemerintah pusat menghapus syarat tes antigen atau PCR untuk naik transportasi umum dalam negeri bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap. Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan bakal mematuhi aturan itu.
"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Riza kemudian bicara soal masa menuju endemi. Dia mengatakan pelonggaran terkait pandemi Corona juga dilakukan negara-negara lain di dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini sedang akan memasuki masa endemi. Beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar, bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina antigen, bisa ibadah, umrah bisa sa'i. Syaratnya cuma satu apa itu? Pakai masker dan vaksin," ujarnya
Meski demikian, Riza mengingatkan penyebaran Corona khususnya varian Omicron di Jakarta masih tinggi. Dia berharap warga tetap berhati-hati.
"Kalau kita lihat dari kasusnya yang ada Omicron memang terjadi percepatan penularan, tapi bobotnya di bawah flu," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 seperti dilihat detikcom, Selasa (8/3).
(taa/haf)