Aturan Baru PPKM yang Wajib Diketahui, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan Baru PPKM yang Wajib Diketahui, Ini Daftar Lengkapnya

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 14:27 WIB
Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Mulai Perkantoran-Perjalanan Dalam Negeri
Aturan Baru PPKM: Perjalanan Domestik-Kompetisi Olahraga (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Untuk Daerah PPKM Level 3

Merujuk pada Inmendagri No 15/2022, berikut sederet aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 hingga 14 Maret mendatang:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kantor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.
  4. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dengan syarat menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
  7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 60%.
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 50%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%

Aturan Baru PPKM Jawa Bali: Untuk Daerah PPKM Level 4

Merujuk pada Inmendagri No 15/2022, berikut sederet aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 14 Maret mendatang:

  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kantor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
  4. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 25% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, waktu makan maksimal 60 menit
  7. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
    kapasitas pengunjung 50%.
  8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
  9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  10. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Anak 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1.
  12. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 25%
  13. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25%




(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads