Seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berstatus PPKM level 4 mulai hari ini. Level PPKM sekarang meningkat semula, yakni PPKM Level 3.
Dilansir detikjateng, Selasa (8/3/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022. Di dalamnya tertera soal level PPKM DIY.
"Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul," bunyi Inmendagri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan Pemda DIY sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) DIY terkait status PPKM level 4 di seluruh DIY. PPKM level 4 berlaku di seluruh DIY hingga 14 Maret 2022.
"Hampir bisa dipastikan, Ingub akan selaras dengan Inmendagri," kata Ditya.
Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan pada daerah yang menjalani PPKM level 4.
Simak selengkapnya di sini.
Simak video 'Sederet Aturan Baru PPKM Level 2 Jawa-Bali, Termasuk WFO-PTM':