Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran 115 Kg narkoba jenis sabu selama tiga bulan operasi. Dari penangkapan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 Kg sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
Hengki mengatakan pihaknya begitu concern dalam memberantas narkoba. Pasalnya, narkoba berpengaruh terhadap meningkatnya kejahatan jalanan.
"Apakah itu pencurian dengan kekerasan, pemerasan, termasuk juga tawuran. Hasil analisis kami, tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka, itu karena di bawah stimulasi narkoba, itu sebagian besar," kata Hengki.
Dalam kesempatan ini polisi langsung memusnahkan barang bukti tersebut dan menyisakan sebagian kecil untuk dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.
Pengungkapan Gudang Sabu di Tangerang
Awalnya, seminggu sebelum kejadian polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, pihak kepolisian pada Sabtu (26/2) menemukan gudang narkoba jenis sabu di Jalan Neron, Kunciran, Tangerang, Banten.
Saat penggerebekan, diketahui satu orang tersangka berinisial A alias K berada di dalam rumah kontrakannya. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti di kontrakan tersebut.
"Menyita satu buah amplop berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkoba seberat 7,56 gram dan sebuah tas yang di dalamnya berisikan dua bungkus teh dengan narkoba masing-masing seberat 2,3 kg," jelas Hengki.
Kemudian, polisi juga turut menyita satu unit handphone beserta simcard dan satu unit sepeda motor. Kepada polisi, I alias K mengaku kalau dia disuruh seseorang untuk menjaga gudang penyimpanan sabu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ain/mea)