Kanwil Kemenkumham DIY mengaku lalai setelah Komnas HAM membongkar adanya penyiksaan petugas lembaga permasyarakatan (lapas) terhadap narapidana (napi) kasus narkoba. Anggota Komisi III Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyayangkan kejadian ngeri di lapas yang terus berulang.
"Terulangnya kejadian seperti ini bukti lemahnya disiplin dan pengawasan pegawai lapas," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Jazilul mendorong Kemenkumham dan pihak lapas meningkatkan pengawasan dengan menggunakan teknologi yang canggih. Dengan demikian, kata dia, semua kegiatan dalam lapas terpantau dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gunakan teknologi yang canggih untuk pengawasan dan disiplin agar semua terpantau dan tidak ada penyalahgunaan," ujarnya.
Waketum PKB itu meminta agar petugas lapas yang melakukan penyiksaan diberi sanksi berat. Sekaligus korban dipulihkan jiwanya.
"Berikan sanksi yang berat bagi pelanggar disiplin yang perilakunya melampau batas kemanusiaan," ucap dia.
"Investigasi pelakunya dan pulihkan kejiwaan korbannya," imbuhnya.
Dia menilai Kemenkumham tak cukup hanya menyampaikan permohonan maaf. Dia mewanti-wanti permohonan maaf lantas membuat perkara ditutup dan dianggap selesai.
"Tidak cukup dengan hanya menyampaikan permohonan maaf lantas perkara ditutup dan dianggap selesai," katanya.
"Harapan kami, jangan saling lempar tanggung jawab. Berikan sanksi disiplin bagi yang lalai dan melenceng dari tugas," pungkas dia.
Sebelumnya, Komnas HAM membongkar adanya penyiksaan petugas lapas terhadap napi kasus narkoba. Kanwil Kemenkumham DIY pun meminta maaf.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan pemasyarakatan) LP Narkotika Yogyakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya, dilansir dari detikjateng, Senin (7/3).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Komnas HAM Minta Menkumham Tindak Pelaku Kekerasan di Lapas Yogya':
Penyiksaan itu terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Gusti mengatakan Kanwil Kemenkumham DIY telah melaksanakan sejumlah rekomendasi Komnas HAM.
Rekomendasi yang dimaksud adalah memeriksa sejumlah oknum petugas yang diduga menyiksa, memindahkan lima petugas yang diduga melakukan kekerasan, hingga memelototi standar operasional prosedur terkait hak-hak napi.
"Kemudian menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP untuk pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB, CMB, CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham DIY mengaku akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Komnas HAM. Gusti juga mengatakan saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta.