KPK mengeksekusi vonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin. Wawan akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," katanya.
"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," tambahnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan Wawan juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman bui 4 bulan.
"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wawan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan beberapa kasus, yaitu:
1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar;
2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara.
3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
(azh/yld)