Status PPKM Jakarta kini kembali ke level 2. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin (7/3).
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut, Senin (7/3).
Diturunkannya status PPKM Jakarta karena kasus COVID-19 yang terus melandai. Sejumlah aturan pun disesuaikan dengan kondisi PPKM saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak ulasan di bawah untuk mengetahui serba-serbi informasi status PPKM Jakarta yang mulai berlaku hari ini.
Status PPKM Jakarta Level 2, Berikut Aturan Lengkapnya
Kalau sebelumnya status PPKM Jakarta level 3, kini sudah turun menjadi level 2. Sejumlah aturan pun disesuaikan dengan melihat kondisi saat ini.
Aturan PPKM level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3) dan mulai berlaku 8-14 Maret 2022.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan di daerah PPKM Level 2:
- Rumah makan, restoran dan sejenisnya beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit
- Tempat makan yang baru beroperasi pukul 18.00 waktu setempat diizinkan buka hingga pukul 00.00 waktu setempat. Hanya saja, kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Kapasitas WFO di sektor non esensial maksimal 75%. Karyawan wajib sudah di vaksin dan kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu
masuk dan keluar tempat kerja - Gym, ruang pertemuan/rapat/meeting room boleh beroperasi asal menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitasnya maksimal 75%. Namun, tidak ada hidangan prasmanan dalam fasilitas ruang pertemuan
- Pasar swalayan, supermarket, hypermart, pasar tradisional dan toko kelontong buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung 75%
- Pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%. Adapun jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat
- Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70%. Hanya saja, pegawai maupun pengunjung wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi, anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Cafe di area bioskop menerima dine in asal kapasitasnya 50% dan waktu makan 60 menit
Pemerintah menurunkan status PPKM Jakarta karena melihat kasus COVID-19 yang melandai signifikan. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.