Jenderal polisi gadungan, Yusuf Daiman (58), membawa-bawa pria bernama Gus Sholah di aksi penipuan terhadap direktur perusahaan. Siapa Gus Sholah ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan tersangka Yusuf Daiman memperkenalkan 'Gus Sholah' ini kepada korbannya, pada 24 Februari 2022 di sebuah bank. Jenderal gadungan ini memperkenalkan 'Gus Sholah' sebagai pejabat sebuah bank pelat merah.
"Di bank, tersangka YD memperkenalkan seorang bernama Gus Sholah dan diklaim sebagai pejabat bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok 'Gus Sholah' ini kemudian menyodorkan slip penarikan dana kepada korban. Korban pun percaya hingga kemudian menandatangani slip penarikan dana tersebut.
![]() |
"Orang itu (Gus Solah) menyodorkan slip penarikan dana kepada korban karena sesuai spesimen. Maka korban atas nama Rizky Pria Lesmana menandatangani slip penarikan dana sejumlah Rp 1 miliar," jelas Zulpan.
Polisi belum memerinci lebih jauh soal sosok 'Gus Sholah' tersebut. Zulpan hanya mengatakan tersangka Yusuf dan 'Gus Sholah' saling kenal.
'Gus Sholah' sendiri berstatus sebagai saksi di kasus tersebut. Pasalnya, tidak ada aliran dana penipuan yang mengalir ke sosok 'Gus Sholah'.
"Dia (Gus Solah) sebagai saksi. Dia kenal, tapi aliran dana nggak ke dia," ungkap Zulpan.
Simak selengkapnya aksi jenderal gadungan dan istri di halaman selanjutnya.
Dua Tersangka Residivis
Polda Metro Jaya telah mengungkap aksi penipuan Yusuf Daiman, pria yang mengaku sebagai polisi dengan pangkat Komjen. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis.
"Yang bersangkutan merupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan divonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Aksi penipuan pelaku kali ini merugikan seorang pria bernama Rizky Pria Lesmana. Korban diketahui merupakan seorang direktur perusahaan di PT MRM.
![]() |
Dalam melakukan penipuannya ini, pelaku Yusuf dibantu oleh istrinya inisial YS. Pelaku YS mengaku sebagai direktur utama PT Bintang Utama Perkasa yang dikelola bersama suaminya.
Zulpan mengatakan YS pun juga memiliki riwayat kejahatan. Tercatat, YS pernah mendekam di penjara pada 2020.
"Tersangka kedua residivis pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ungkap Zulpan. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.