Eks Bupati Buru Selatan Diduga Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Eks Bupati Buru Selatan Diduga Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 08:58 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa saksi wiraswasta bernama Alder Muharry di kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. KPK mengkonfirmasi saksi soal pembelian kendaraan oleh Tagop yang diduga menggunakan identitas orang lain.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan oleh tersangka TSS (Tagop) dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Saksi itu diperiksa pada Senin kemarin (7/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Tagop dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

ADVERTISEMENT

Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Johny Rynhard ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 26 Januari 2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022," kata Lili.

Sementara tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan penahanan akhir-akhir ini. Ivana ditahan di Rutan KPK Merah Putih.

Tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak Video 'Ivana Kwelju, Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Ditahan KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads