KPK Panggil Sekda Buru Selatan Jadi Saksi Kasus Suap Eks Bupati Tagop

KPK Panggil Sekda Buru Selatan Jadi Saksi Kasus Suap Eks Bupati Tagop

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 10:22 WIB
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU (Azhar/detikcom)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ditetapkan tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta TPPU. (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Sekretaris Daerah Buru Selatan Iskandar Walla. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

"Hari ini (Jumat, 4/2) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Selain Iskandar, ada enam saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka ialah pegawai swasta Sandra Loppies, Kadis PUPR Buru Selatan Melkior Solissa, mantan Kepala Dinas PUPR Buru Selatan Abdul Rahman Soulisa, mantan Kadis PUPR Buru Selatan Ventje Kolibonso, wiraswasta Venska Yauwalata, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Buru Selatan Natanel Solissa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2011-2016. Selain itu, ada dua pihak swasta yang dijerat KPK sebagai tersangka, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

ADVERTISEMENT

Tagop diduga menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus ini. Suap diduga berasal dari Ivana.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh Tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar, yang di antaranya diberikan oleh Tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/1).

Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu diduga untuk menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga Tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," kata Lili.

Lihat juga video 'KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Isnu Edhy-Husni Fahmi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads