Dosen STT Ekumene Dipolisikan Balik Mahasiswa Terkait 'Pemalsuan Nilai'

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 23:11 WIB
Adhitya Simanjuntak (kanan) melaporkan Dosen STT Ekumene, Yohanes Parapat, ke Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelaporan dosen STT Ekumene Kelapa Gading, Yohanes Parapat, terkait dugaan pemalsuan nilai mahasiswa yang diwisuda berbuntut panjang. Yohanes Parapat kini dipolisikan balik oleh salah satu mahasiswa bernama Adhitya Simanjuntak.

"Bahwa dengan menyebarkan masalah yang tidak benar, sehingga membuat saya menjadi tercemar di mana-mana, sehingga membuat saya merasakan malu terhadap orang-orang," kata Adhitya lewat keterangannya melalui pengacaranya, Farida Felix, kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Adhitya mengaku telah menjalani proses wisuda pada 17 November 2021. Dia merupakan mahasiswa program pascasarjana di kelas Kepemimpinan Kristen yang diajar oleh Yohanes Parapat.

Namun, pada 30 November 2021, pihaknya menerima surat undangan klarifikasi dari Yohanes Parapat. Sepekan berselang Adhitya lalu menerima somasi dari dosennya tersebut.

"Tanggal 6 Desember 2021 saya menerima somasi dari Yohanes Parapat, di mana dalam somasinya mengatakan 'saya belum menerima nilai mata kuliah Dr Yohanes Parapat tapi kok diwisuda'," ujar Adhitya.

Adhitya lalu mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh Yohanes Parapat di Polda Metro Jaya pada 16 Februari 2022. Menurutnya, laporan itu salah alamat.

Dia pun meyakini tidak aturan yang dilanggarnya terkait proses wisudanya tersebut. Adhitya mengaku ijazahnya pun terdaftar secara hukum.

"Faktanya ijazah saya yang saya terima dari Sekolah Tinggi Teologi Ekumene (STT) tersebut terdaftar resmi di Diktikemendikbudristek dan Dinas Bimas Kristen Kementerian Agama RI. Bahkan ada nomor seri ganv tercantum resmi di Kementerian Diktikemendikbudristek dan perguruan tinggi Kristen Kemenag RI," katanya.

"Perbuatan Dr Yohane Parapat tersebut melakukan fitnah dengan menyatakan tidak pernah memberikan nilai mata kuliahnya kepada saya. Sedangkan menurut STT Ekumene pernyataan kelulusan mahasiswa di STT Ekumene telah memenuhi jumlah 36 SKS. Sementara saya telah memenuhi lebih dari 36 SKS dan saya sudah menyelesaikan tugas kuliah/tesis saya dan IPK saya 3,5," tambahnya.

Atas hal itu pihak Adhitya hari ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1156/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Maret 2022. Dalam laporannya itu Adhitya melaporkan Yohanes Parapat atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan itu kini bakal ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

detikcom telah menghubungi Yohanes Parapat untuk meminta tanggapan atas laporan mahasiswanya itu. Namun, hingga berita ini dimuat, Yohanes Parapat belum memberikan tanggapannya.

Simak di halaman selanjutnya: dosen STT Ekumene Kelapa Gading lapor polisi soal pemalsuan nilai.




(ygs/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork