Dosen STT Ekumene Lapor Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Nilai

Dosen STT Ekumene Lapor Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Nilai

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 20:27 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya
Gedung Polda Metro (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat, melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya. Total ada lima mahasiswa yang dipolisikan pelapor.

Dalam laporannya itu, Yohanes melaporkan para terlapor atas dugaan pemalsuan nilai. Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Benar ada laporannya. Sementara penyidik akan mendalami laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan belum memerinci soal substansi laporan dari dosen tersebut. Bukti-bukti yang disertakan pelapor pun belum dibeberkan.

Dia hanya menyebut bukti-bukti dari pelapor kini tengah dipelajari oleh penyelidik. Polisi akan mengirimkan perkembangan hasil penyidikan secara berkala ke pelapor.

ADVERTISEMENT

"Intinya akan tindaklanjuti bila bukti yang dilaporkan tersebut benar sesuai data yang disampaikan oleh pelapor," katanya.

"Kan ini baru laporan. Nanti kan ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," sambung Zulpan.

Laporan dosen Yohanes teregister dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Dalam laporannya itu, dia melaporkan terlapor dengan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan dokumen dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Penjelasan Dosen Yohanes Parapat

Dosen STT Ekumene Yohanes Parapat buka suara soal laporannya ke polisi. Ini berawal ketika Yohanes menyaksikan proses wisuda online yang digelar di kampus.

"Jadi kasusnya bermula dari ketika saya lihat wisuda secara di STT Ekumene, di mana dalam wisuda itu ada dua wisuda ya, tahun 2020 akhir dan tahun 2021. Di mana dalam wisuda tersebut ada lima mahasiswa yang ikut wisuda dengan mahasiswa lain," kata Yohanes saat dihubungi, Senin (14/2/2022).

Yohanes mengatakan itu merupakan hal yang tidak lazim. Pasalnya, kelima mahasiswa tersebut belum mendapatkan nilai dari mata kuliah yang diampuhnya.

"Di mana untuk lima mahasiswa tersebut saya belum atau tidak berikan nilai untuk satu dan dua mata kuliah," jelas Yohanes.

Yohanes menyebut telah berkomunikasi dengan pihak kampus dan lima mahasiswa terkait hal ini. Setidaknya ada empat upaya yang sempat ditempuh oleh Yohanes sebelum membuat laporan polisi.

Empat usaha itu mulai dari jalur komunikasi yang coba dibuka dengan pihak pimpinan program studi dan kelima mahasiswa terkait. Selain itu upaya somasi pun telah ditempuhnya.

"Setelah lihat wisuda, saya upaya ketiga yaitu meminta klarifikasi atau mengundang dengan dibantu kantor kuasa hukum Nobilis. Dalam klarifikasi itu tidak ada yang hadir, baik dari pihak mahasiswa maupun dari STT Ekumene," terang Yohanes.

"Setelah tidak ada yang hadir saya juga kirimkan somasi. Somasi itu dijawab, tapi waktunya sudah lewat dan isi dari jawabannya menurut pertimbangan kuasa hukum kami tidak memenuhi substansi yang diharapkan dan tidak disertai lampiran ketika dijawab. Baru yang kelima saya melakukan laporan polisi," tambahnya.

Yohanes akhirnya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2021. Dia melaporkan terkait adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen yang membuat lima mahasiswa yang belum menyelesaikan proses studi di beberapa mata kuliah bisa mengikuti wisuda.

"Kalau pasal saya tidak begitu hapal tapi intinya betul ada dugaan pemalsuan ya. Jadi ketika itu saya lihat di wisuda padahal saya belum berikan nilai berarti dugaannya ada seperti itu (pemalsuan dokumen)," katanya.

"Jadi terlapornya ditulis masih dalam lidik (penyelidikan) sebab kita belum tahu siapa yang ada atau ada di mana nyangkutnya atau bagaimananya," tambah Yohanes.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads