Polres Lebak menjual barang bukti (barbuk) minyak goreng dari pengungkapan kasus penimbunan 24 ton minyak goreng. Sebanyak 4.800 liter dari total barbuk tersebut rencananya akan dijual.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penjualan ini merupakan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan guna mempermudah masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng yang saat ini sedang langka.
"Minyak goreng ini hasil penegakan hukum kami, dari jajaran Polres Lebak sekitar satu minggu kemarin. Barang bukti yang disita, dari hasil koordinasi jaksa penuntut umum (JPU) kita bisa menyisihkan barang bukti tersebut sebagian untuk proses penyidikan dan sisanya kita jual ke masyarakat," ujar Wiwin kepada wartawan di Polsek Rangkasbitung, Senin (7/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiwin menjelaskan distribusi minyak goreng akan dilakukan di pusat kota dan di wilayah Lebak Selatan. Barbuk yang dijual pada hari ini, terang Wiwin, sebanyak 800 karton atau sekitar 1.600 liter minyak goreng dengan kemasan 2 liter. Barbuk tersebut dijual dengan harga Rp 13.750 per liter.
"Rencananya akan kita bagi (penjualan), hari ini di wilayah Rangkas di Polsek Rangkasbitung, nanti akan dibagi ke wilayah Selatan (Lebak Selatan)," tuturnya.
Terkait hasil penjualan, Wiwin mengatakan masih dikoordinasikan apakah akan diserahkan ke kas negara atau seperti apa. Penjualan barbuk hari ini, lanjut Wiwin, merupakan upaya pendistribusian minyak goreng hasil sitaan kepada masyarakat.
"Kita jadikan barang bukti atau dijadikan ke kas negara, nanti dikoordinasikan. Saat ini dari jajaran Polri secepatnya melakukan pendistribusian ke masyarakat. Jadi barang bukti yang disita tidak sia-sia," imbuh Wiwin.
Sebelumnya, Polres Lebak membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu rumah di Lebak, Banten, dan mengamankan seorang berinisial MK (31). Polisi akan berkoordinasi dengan jaksa soal rencana mengedarkan minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
"Kemungkinan dapat ditempuh penyisihan barang bukti, dan di luar penyisihan dapat diperjualbelikan kembali sesuai HET. Itu masih pilihan yang akan dikomunikasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Simak video 'Wanita Ini Rugi Puluhan Juta Gegara Tergiur Minyak Goreng Murah':