Polisi Koordinasi ke Disperindag Usut 24 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Lebak

Polisi Koordinasi ke Disperindag Usut 24 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Lebak

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 28 Feb 2022 05:47 WIB
Polres Lebak bongkar penimbunan 24 ton minyak goreng.
Foto: Penemuan 24 ton minyak goreng di Lebak (Dok. Polda Banten)
Lebak -

Seorang pria berinisial MK (31) ditangkap karena diduga melakukan penimbunan 24 ton minyak goreng di rumah di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi turut memeriksa saksi ahli untuk menentukan pasal, dalam hal ini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten.

"Dijadwalkan penyidik melakukan permintaan terhadap ahli dari Disperindag provinsi untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam UU Pangan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/2/2022).

Selain itu, Shinto mengklaim polisi sudah mengetahui identitas dari pemasok minyak goreng kepada MK. Polisi akan memanggil pihak yang memasok minyak goreng itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK, akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Shinto, polisi belum mengedarkan 24 ton minyak goreng yang disita dari MK. MK juga belum ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini, penyidik Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK," ucap Shinto.

"Koordinasi dengan kejaksaan (untuk mengedarkan minyak goreng sitaan) akan dilaksanakan pada hari kerja. Mohon waktu," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah rumah di Lebak, Banten, menjadi tempat penimbunan 24 ton minyak goreng. Terbongkarnya 'gudang' penimbunan minyak goreng ini berawal dari laporan warga.

"Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng di Warunggunung. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2).

Polisi menggeledah rumah tersebut, yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak pada Jumat (25/2), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan 2.000 kardus minyak goreng.

Isi kardus adalah minyak goreng dengan kemasan variasi, yakni 2 liter dan 1 liter. Shinto menyebut total barang bukti yang disita sebanyak 24 ribu liter minyak goreng.

"Selain minyak goreng tersebut, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," ujar Shinto.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MK (31). Kepada polisi, MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang dari Serang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus.

"Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus," jelas Shinto.

"MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170-175 ribu per kardus," sambung Shinto.

Masih kata Shinto, MK juga menjual minyak goreng secara eceran dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. "MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," imbuhnya.

(drg/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads