Viral Kades di Tangerang Hina 'Wartawan' soal Amplop Rp 50 Ribu

Viral Kades di Tangerang Hina 'Wartawan' soal Amplop Rp 50 Ribu

Khairul Ma'arif - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 14:12 WIB
Poster
Ilustrasi viral di media sosial (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, diduga menghina profesi wartawan. Pria yang kerap disapa Lurah Tumpang Sugian (LTS) itu diduga menghina wartawan terkait amplop Rp 50 ribu.

Rekaman suara Tumpang diduga menghina profesi wartawan viral di media sosial (medsos).

"Wartawan LSM lewat mau Rp 50 ribu dikasihin amplop silakan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi, Bandung. Ya jangan macam-macam wartawan dan LSM ke LTS ya," kata Tumpang dalam rekaman suara yang diterima detikcom, Senin (7/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Tangerang Akan Panggil Kades Tumpang

Setelah viral, rekaman suara itu menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Bahkan Kabid Pembangunan Desa DPMPD, Galih Prakosa mengaku terkejut dengan adanya kejadian tersebut.

"Hari ini akan kami panggil Kades Tumpang-nya, untuk klarifikasi voice note yang sudah beredar, termasuk kita tegur juga. Kita udah buat suratnya juga sih yang bersangkutan," ucap Galih saat dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemanggilan yang bersangkutan akan kami sampaikan nanti setelah yang bersangkutan datang," tambahnya.

PWI Sayangkan Ucapan Kades Tumpang

Dihubungi terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin menyayangkan atas aksi yang dilakukan oleh LTS tersebut. Menurutnya, sudah semestinya Pemkab Tangerang memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Intinya sih kita keberatan, sangat menyesalkan terkait adanya ucapan kades yang menurutku ini sangat melukai kita profesi sebagai wartawan. Saya minta juga Pak Bupati atau dinas terkait untuk memberikan tindakan keras terhadap pelecehan profesi yang dilakukan oleh kades ini," ujar Sangki.

Sangki menyebut meski yang bersangkutan sudah meminta maaf atas ucapannya itu tidak cukup. Menurutnya, Pemkab Tangerang harus tetap memberikan sanksi kepada LTS.

"Meskipun beliau sudah klarifikasi dengan meminta maaf namun ini pernyataan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi yang keras ini terhadap karena ini menyangkut profesi dan ini kan dilakukan oleh oknum kades ini diduga dengan sengaja mengirimkan voice note ke sejumlah WA grup," imbuhnya.

detikcom sudah berusaha untuk menghubungi LTS untuk meminta penjelasan terkait rekaman suara yang beredar itu. Namun hingga berita ini dimuat, LTS belum merespons.

(fas/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads