Seorang pengendara motor berinisial FD (22) kedapatan masuk Jalan Tol Cililitan arah Bogor pagi tadi. Pengendara motor tersebut langsung ditilang polisi.
"Penindakan dengan tilang karena yang bersangkutan (FD) memasuki jalur tol yang tidak diperuntukkan untuk roda dua," kata Kainduk PJR Jaya 1 Tol Dalam Kota AKP Musyairi Haji melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Perwira polisi yang akrab disapa Aji ini menjelaskan pengendara motor tersebut masuk tol melalui off ramp Cililitan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masuk dari pintu Tol Cililitan itu, padahal ada rambu-rambunya gede banget. Tapi memang tidak ada gate di sana, karena bayarnya di pintu keluar," jelas Aji.
Kepada polisi, FD beralasan dia mengantuk sehingga salah jalan ketika berkendara. FD baru menyadari salah jalan setelah masuk tol.
"Adapun alasan si pengendara karena mengantuk dan salah jalan. Dia mau ke Pondok Gede," lanjutnya.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.30 WIB. FD ditilang oleh anggota Unit 2 Induk 1 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dari foto yang diterima detikcom, pengendara yang mengenakan pakaian hitam berada di bahu jalan saat ditilang. STNK pengendara terlihat disita petugas yang menilang.
Lihat juga video 'Motor Berpelat Bodong Masuk Tol Jagorawi':