Rombongan komunitas supermoto ditilang polisi lantaran gaspol di jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang. Para bikers supermoto ini ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Dipidana maksimal 2 bulan dan denda 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Jamal menjelaskan pihaknya telah menahan 21 supermoto yang viral di media sosial karena masuk Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/3) dini hari. Mereka disangkakan dengan pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Alasan Supertmoto Masuk Tol
Komunitas supermoto yang viral karena masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang berikan pernyataan terkait aksinya yang menerobos jalan tol. Mereka mengaku tidak tahu kawasan tersebut jalan tol dan tidak membaca marka jalan.
"Kami dari pecinta supermoto otomotif Jabodetabek tidak mengetahui kalau itu jalan tol, karena kondisi malam dan tidak membaca plang," ujar Reza, salah satu perwakilan dari komunitas supermoto, kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3).
Komunitas Supermoto Minta Maaf
Komunitas supermoto meminta maaf atas kejadian itu. Mereka menyadari kesalahannya.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," ujar Reza.
Simak Video 'Ketua Komunitas Supermotor Buka Suara soal Konvoi Terobos Tol':