Cuti Jelang Bebas, Eks Walkot Tegal Bunda Sitha Keluar dari Lapas

ADVERTISEMENT

Cuti Jelang Bebas, Eks Walkot Tegal Bunda Sitha Keluar dari Lapas

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 13:58 WIB
Eks Walkot Tegal Bunda Sitha di Bapas Jaksel
Foto: Eks Walkot Tegal Bunda Sitha di Bapas Jaksel (Dok istimewa)
Jakarta -

Mantan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno alias Bunda Sitha sudah bisa menghirup udara bebas. Bunda Sitha bebas karena mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

"Siti Mashita telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang. Terhitung mulai hari ini, 7 Maret 2022, Siti Mashita akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel," ujar Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Ricky mengatakan Sitha dinyatakan bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang. Karena itu, Sitha masih diwajibkan melapor selama 3 bulan ke depan.

"Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," katanya.

Mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel, lanjut Ricky, bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. Bunda Sitha juga akan mendapatkan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.

Lapor Diri 2 Minggu Sekali

Ricky menyebut usai keluar dari lapas, Sitha langsung lapor diri ke Bapas Jaksel. Sitha lapor diri dan konsultasi dengan Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Putu Aryuni Damayanti dan Dwi Elyana Susanti sebagai PK Madya Bapas Jaksel yang akan membimbing maupun mengawasi Sitha selama CMB.

Sama dengan yang lainnya, Bapas Jaksel juga meminta Sitha tidak berpergian ke luar negeri atau ke luar kota selama masih diawasi. Namun, jika ingin berpergian ada syarat yang harus dipatuhi.

"Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Adapun bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Siti Mashita sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," tutur Ricky.

Menurutnya, CMB Bunda Sitha dapat dicabut apabila Sitha melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Ricky menegaskan apabila Sitha melanggar aturan, maka dia akan kembali menjalani masa sisa pidana yang belum dijalankan di lapas.

"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran
hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," tegasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Sitha. Selain itu, Sitha didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan.

Dia juga sudah mengajukan PK atas vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan PK-nya.

Simak juga video 'Komnas HAM Minta Menkumham Tindak Pelaku Kekerasan di Lapas Yogya':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT