"Kami masih kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung dan tuntutan KPK yang masih kami anggap sedang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Nomor 6, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Dia mengatakan para kepala daerah yang jadi terdakwa korupsi dijatuhi hukuman pidana, jika diambil angka rata-rata, berada di kisaran 6 tahun 4 bulan penjara. Vonis itu dinilai masih sedang dan belum mampu memberi efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada disparitas tuntutan. Ada kasus yang dimensinya sama, pasal dakwaan sama, nilai kerugian sama, misalnya kasus mantan Bupati Dompu kerugian negara Rp 3,5 miliar, tuntutan 2,5 tahun. Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, kerugian negara hampir sama Rp 4 miliar, tuntutan Abdullah Puteh 8 tahun," terang Kurnia.
KPK pun merespon kritik soal ICW tersebut. Menurut KPK, ICW perlu melihat fakta-fakta agar penilaiannya lebih komprehensif.
"KPK tentu terbuka dengan kritik dari masyarakat. Namun, untuk tuntutan, saya kira sangat terbatas cara pandangnya jika hanya melihat tuntutan penjara. Karena justru KPK mengembangkan tuntutan pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan dan penerapan pasal tambahan seperti gratifikasi dan pencucian uang untuk sejumlah kepala daerah. Agaknya akan lebih komprehensif jika kajian terhadap hal tersebut juga dilakukan. Selain itu, jika serius mungkin ada baiknya fakta-fakta yang muncul di sidang juga dicermati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (16/12/2018).
Sementara itu, MA vonis para pelaku korupsi tak bisa digeralisir. MA mengatakan hakim menjatuhi hukuman bagi para terdakwa berdasar pada perbuatan yang didakwakan dan bukti-bukti yang muncul di persidangan.
"Jangan digeneralisir itu ditambah semuanya, dibagi rata kemudian sama dengannya berapa kan nggak begitu. Kalau mengadili korupsi, ada yang Rp 4 juta sampai ke kasasi, Rp 7 juta sampai ke kasasi, seperti itu harus dihukum oleh hakim itu satu tahun ke atas. Karena undang-undang mengatakan nggak boleh di bawah satu tahun kan, pasal 3 (UU Tipikor). Ada juga yang besar itu suap, yang terjadi ke pejabat itu kan sudah ada ketentuan masing-masing," kata jubir MA, Suhadi.
Berikut sejumlah vonis kasus korupsi kepala daerah terbaru:
1. Wali Kota Tegal Non Aktif, Siti Masitha alias Bunda Sitha divonis hakim 5 tahun penjara terkait kasus suap. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
2. Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini dijatuhi vonis penjara 11 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait suap dan gratifikasi. Sri juga dibebani denda Rp 900 juta dengan subsider 10 bulan kurungan.
3. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Hak politik Rita dicabut hakim selama 5 tahun.
4. Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terkait kasus suap. Hakim menyatakan Yahya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar yang berasal dari fee sejumlah proyek.
5. Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. Dia mengajukan banding atas vonis ini.
6. Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan. Rudi diyakini hakim bersalah karena menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
7. Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipior Surabaya. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
8. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis hukuman bui selama 6,5 tahun. Imas terbukti menerima duit suap Rp 410 juta dalam kasus perizinan pembuatan pabrik di Subang.
9. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri. Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Hukuman penjaranya kemudian bertambah menjadi 15 tahun pada tingkat banding. Namun, MA mengurangi hukuman Nur Alam jadi 12 tahun lewat putusan kasasi. Denda yang dibebankan kepada Nur Alam juga dikurangi menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
10. Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
Simak juga video 'ICW: Jangan Pilih Mantan Koruptor':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini