Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Badan Legislasi atau Baleg DPR batal menggelar rapat kerja terkait kelanjutan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang rencananya digelar pada masa reses saat ini. Dasco mengatakan hingga kini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas kelanjutan RUU TPKS setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Kita sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting beberapa AKD yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu RUU TPKS. Nah, cuma kemarin itu pada saat rapat Baleg itu ada yang terlewat, bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Dengan demikian, kata dia, AKD yang ditunjuk untuk membahas kelanjutan RUU TPKS belum diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus). Lantas, dia mengatakan harus ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah agar tak menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika Baleg minta itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukan kepada AKD manapun, sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukan secara resmi lalu kemudian diadakan raker dengan pemerintah," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Dasco menyebut di tataran pimpinan awalnya juga sudah setuju rapat RUU TPKS digelar saat reses. Namun rapat itu tak kunjung dapat digelar lantaran persoalan prosedur tersebut.
"Perlu kita luruskan bahwa memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses dan itu kita setuju, termasuk itu TPKS," ujarnya.
Dia mengatakan surpres RUU TPKS dari pemerintah nanti akan dibacakan saat pembukaan masa sidang selanjutnya. Sekaligus, kata dia, menunjuk AKD yang membahas kelanjutan RUU itu.
"Kalau surpres itu pasti akan langsung dibacakan, nanti surat masuk ya baru kemudian kita akan tentukan AKD yang mana karena kemarin itu terlewat," katanya.
Simak juga 'RUU TPKS Juga Mengatur Tindak Kekerasan Seksual Via Online':
(fca/gbr)