Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?
Menurut saya selaku praktisi hukum, ada lima hal prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
Pertama, yang harus diingat, penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah tertulis. Artinya penyidik wajib memiliki surat perintah penyitaan dan itu diperlihatkan kepada tersangka atau dari mana barang atau benda akan disita. (Penjelasan KUHAP angka 3 huruf b). Bila tidak ada surat perintah penyitaan, penyitaan itu tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penyitaan hanya bisa dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan mendesak benda bergerak dan berada di dalam negeri, bisa disita lebih dulu namun tetap wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (Pasal 38 KUHAP). Bila tidak ada izin ketua pengadilan, maka penyitaan itu tidak sah.
Ketiga, penyitaan terhadap benda wajib dibuat berita acara penyitaannya (Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP. Berita acara penyitaan itu intinya berisi waktu dan tempat penyitaan, nama penyidik dan instansi yang melakukan penyitaan, dasar penyitaan (nomor laporan polisi, sprindik, dll), detail barang/benda yang disita, dari siapa benda disita, dan sebagainya. Bila tidak dibuat berita acara penyitaan, penyitaan tidak sah.
Baca juga: Di Balik Wajah Lesu Indra Kenz |
Keempat, benda yang disita wajib diperlihatkan kepada dari mana benda itu disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (Pasal 129 ayat 1 KUHAP). Bila tidak dilakukan, penyitaan itu tidak sah.
Kelima, penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga.
Jadi setelah benda yang akan disita diperlihatkan kepada dari mana benda itu disita, lalu dibuat berita acara penyitaannya, selanjutnya penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. (pasal 129 ayat 4 KUHAP).
Bila itu tidak dilakukan, penyitaan tidak sah.
Salam,
Boris Tampubolon SH
DNT Lawyers
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek e-mail: detik's Advocate
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)