Apakah Indra Kenz Bisa Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang?

detik's Advocate

Apakah Indra Kenz Bisa Dimiskinkan dengan Pasal Pencucian Uang?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 09:03 WIB
Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz datang tidak lama setelah diumumkan menjadi tersangka.
Indra Kenz (kiri) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Influencer yang juga crazy rich Indra Kenz ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan telah ditahan di kasus dugaan investasi bodong Binomo. Indra Kenz juga terancam dimiskinkan oleh polisi lewat penyitaan aset. Apakah benar Indra Kenz bisa dimiskinkan?

Hal itu menjadi pertanyaan detik's Advocate awal pekan ini, yaitu:

1. Bila seseorang dikenakan Pasal TPPU apakah benar bisa dimiskinkan?
2. Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate mengupas tuntas dengan advokat Boris Tampubolon SH. Berikut ini jawaban lengkapnya:

Bila seseorang dikenai pasal TPPU, apakah benar bisa dimiskinkan?

Sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), saya ingin memberi pendapat bahwa terkait harta kekayaan orang yang dikenai TPPU berlaku dua prinsip. Pertama, bila harta kekayaannya diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana. Hal ini harus diukur dari tempus atau waktu diperoleh harta kekayaan tersebut, apakah masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak.

ADVERTISEMENT

Bila harta kekayaan itu diperoleh dalam rentang dugaan tindak pidana dilakukan, itu bisa disita. Tapi, bila aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, tidak boleh disita.

Misalnya terdakwa memiliki rumah tahun 2010 sementara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tahun 2021, maka seharusnya aset yang dari 2021 ke atas lah yang disita. Tidak bisa aset yang diperoleh sebelum tahun 2021.

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 yang menyatakan:

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

Kedua, penyitaan yang dilakukan terhadap aset/harta orang yang dikenakan TPPU tersebut harus jelas nanti ujungnya, yaitu tidak boleh serta-merta diserahkan ke negara, melainkan harus dikembalikan kepada siapa yang berhak. Bisa negara, bisa juga masyarakat yang berhak.

Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan UU TPPU menyatakan:

"Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak."

Jadi apakah bisa Indra Kenz dimiskinkan? Jawabannya: tergantung.

Bila asetnya diperoleh dalam waktu dugaan tindak pidana dilakukan, bisa disita. Tapi bila diperoleh sebelum tindak pidana, aset tidak boleh disita dan harus dikembalikan ke yang berhak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Sita Aset Mewah Indra Kenz, Bareskrim Surati Pengadilan-PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

Menurut saya selaku praktisi hukum, ada lima hal prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, yang harus diingat, penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah tertulis. Artinya penyidik wajib memiliki surat perintah penyitaan dan itu diperlihatkan kepada tersangka atau dari mana barang atau benda akan disita. (Penjelasan KUHAP angka 3 huruf b). Bila tidak ada surat perintah penyitaan, penyitaan itu tidak sah.

Kedua, penyitaan hanya bisa dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan mendesak benda bergerak dan berada di dalam negeri, bisa disita lebih dulu namun tetap wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (Pasal 38 KUHAP). Bila tidak ada izin ketua pengadilan, maka penyitaan itu tidak sah.

Ketiga, penyitaan terhadap benda wajib dibuat berita acara penyitaannya (Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP. Berita acara penyitaan itu intinya berisi waktu dan tempat penyitaan, nama penyidik dan instansi yang melakukan penyitaan, dasar penyitaan (nomor laporan polisi, sprindik, dll), detail barang/benda yang disita, dari siapa benda disita, dan sebagainya. Bila tidak dibuat berita acara penyitaan, penyitaan tidak sah.

Keempat, benda yang disita wajib diperlihatkan kepada dari mana benda itu disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (Pasal 129 ayat 1 KUHAP). Bila tidak dilakukan, penyitaan itu tidak sah.

Kelima, penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga.

Jadi setelah benda yang akan disita diperlihatkan kepada dari mana benda itu disita, lalu dibuat berita acara penyitaannya, selanjutnya penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. (pasal 129 ayat 4 KUHAP).

Bila itu tidak dilakukan, penyitaan tidak sah.

Salam,

Boris Tampubolon SH
DNT Lawyers

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com dengan subjek e-mail: detik's Advocate

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads