Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM keliling pada hari ini, Senin, 7 Maret 2022. SIM keliling bakal beroperasi di 4 wilayah DKI Jakarta.
Dilihat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin (7/3/2022), Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Pelayanan SIM keliling ini akan beroperasi dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini empat lokasi SIM keliling di wilayah Jakarta hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaktim: Mal Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok & Mal Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk diketahui, perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis ataupun praktik.
Adapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:
- KTP
- SIM lama
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak juga 'Urus SIM-STNK Harus Punya BPJS, Sudah Mulai Diterapkan?':