Paparkan Peran Soeharto, Fadli Zon Desak Keppres 1 Maret Direvisi

Paparkan Peran Soeharto, Fadli Zon Desak Keppres 1 Maret Direvisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 10:14 WIB
Politikus senior PAN Amien Rais bertandang ke gedung DPR. Dia menjadi pembicara dalam sebuah diskusi tentang DPT Pemilu 2019.
Fadli Zon (Rengga Sancaya/detikcom)

Lantas, Fadli Zon ingin Pemerintahan Darurat Republik Indonesia hingga tokoh lainnya seperti Soeharto juga diakui dalam Keppres 2/2022. Fadli Zon tak ingin ada manipulasi sejarah Keppres 2/2022 yang diteken Presiden Jokowi.

"Kalau PDRI tidak diakui, termasuk tidak sebut dalam keppres ini, maka ada waktu tujuh bulan di mana kita tidak memiliki pemerintahan," sebut Fadli Zon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah mengapa saya mengingatkan kepada jajaran pemerintahan agar tepat di dalam rangka ini, karena sejarah tidak boleh dibelokkan, sekali lagi, sejarah tidak boleh dibelokkan, karena kita tak ingin ada manipulasi sejarah dan pembelokan sejarah, apalagi penghilangan dari tokoh-tokoh para pejuang yang sangat berjasa kepada kita semua," tegasnya.

Atas dasar penjelasan sejarah yang cukup panjang itu, Fadli Zon mendesak pemerintah merevisi Keppres 2/2022. Fadli Zon menyebut bukan Sukarno-Hatta yang menggerakkan Serangan Umum 1 Maret 1949, karena keduanya sedang ditahan saat peristiwa itu.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan, dan kita berharap, ada revisi terhadap Keppres Nomor Tahun 2022 tersebut, khususnya pada bagian pertimbangan, yang menurut saya salah, terutama menyebutkan Sukarno-Hatta menyetujui dan menggerakkan, karena bukan dari situ. Karena mereka dalam status tahanan," imbuhnya.


(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads