Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi kasus Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Ada 4 saksi yang diperiksa hari ini yang didalami terkait pemberian fasilitas kredit.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Keempat saksi yang diperiksa berinisial AW selaku Kepala SKAI pada LPEI; DMW; SSL selaku Pemegang Saham PT JMI, PT BWI, dan PT MWI; serta YJIS. Para saksi diperiksa terkait pemberian kredit.
"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono."
Dalam kasus pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019 ini, LPEI merugi Rp 4,7 triliun. Selain itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
- PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
- DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
- AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
- FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
- JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
- JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
- S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
(yld/dhn)