Seorang mahasiswa berinisial MAL (23) ditangkap polisi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu. MAL diduga mengedarkan obat batuk jenis Samcodin tanpa memiliki keahlian dan tak berizin.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengungkapkan tersangka MAL ditangkap pihaknya berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/12/III/2022/POLSEK KOTA MANNA.
"Tersangka ditangkap di Jalan Iskandar Backsir, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Sudarno saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan MAL berawal dari Kamis (3/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat anggota Polsek Kota Manna sedang melaksanakan patroli. Saat di jalan, polisi mendapati seorang laki-laki berinisial FZ sedang duduk di pinggir jalan.
Polisi pun menghampiri FZ. Sudarno menjelaskan, dari hasil penggeledahan, didapatkan 6 keping berisi 60 butir tablet Samcodin yang berada di jok sepeda motor FZ.
"Selanjutnya, tersangka yang mengaku bernama FZ dan dari hasil interogasi diketahui bahwa pil Samcodin yang dimilikinya berasal dari tersangka MAL," jelasnya.
Setelah itu, polisi mulai memburu MAL. Polisi menggeledah kediaman MAL di Pasar Manna.
Di sana, polisi menemukan 14 keping atau 140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan Samcodin sebesar Rp 217.000 di kamar tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Sudarno.
Sudarno mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Dia menyebut, apabila masih ada yang kedapatan mengedarkan obat tanpa izin, akan langsung ditangkap.
(drg/drg)