Anak di Bengkulu Diadili Gegara Curi Ponsel Akhirnya Divonis Bebas

Anak di Bengkulu Diadili Gegara Curi Ponsel Akhirnya Divonis Bebas

Hery Supandi - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 11:27 WIB
Sidang vonis bebas anak di Bengkulu curi ponsel
Sidang vonis bebas anak di Bengkulu dalam kasus pencurian ponsel. (Hery Supandi/detikcom)
Bengkulu -

Permohonan seorang ibu di Bengkulu kepada Jaksa Agung untuk membebaskan putranya membuahkan hasil. Anak di bawah umur itu dibebaskan dari kasus pencurian ponsel.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza mengatakan hari ini jaksa penuntut umum mengembalikan terdakwa anak kepada orang tuanya. Langkah itu diambil berdasarkan putusan hati nurani dan pertimbangan terdakwa masih di bawah umur.

"Pencurian handphone dengan pelakunya anak, dasar tuntutan dibacakan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak bahwa anak yang menjadi terdakwa harus diutamakan adalah tindakan yaitu pengembalian kepada orang tuanya," kata Riky saat diwawancarai, Jumat (4/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riky menjelaskan sudah dilakukan penuntutan berlandaskan hati nurani mengacu pada fakta-fakta persidangan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli, langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dan langsung memberikan vonis bebas pada terdakwa anak.

ADVERTISEMENT

"Dan alhamdulillah tadi hakim juga sudah memberikan vonis terdakwa anak tersebut dan sependapat dengan jaksa," jelas Riky.

Sedangkan ibu terdakwa, Yuliharni, mengaku sangat berterima kasih atas putusan jaksa dan hakim karena telah membebaskan anaknya dari segala tuntutan hukum.

"Saya benar-benar tidak menyangka anak saya bisa segera bebas. Saya ucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim," kata Yuliharmi sambil menangis haru.

Yuliharni mengungkapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran semua orang tua agar bisa menjaga dan tidak membiarkan anak-anak untuk bisa mencari uang sendiri saat masih sekolah.

"Saya cuma ingin meminta keadilan agar anak saya bisa kembali sekolah dan keadilan itu telah datang," tutup Yuliharni.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads