KPK membuat anggaran pengadaan tenaga sumber daya manusia (SDM) untuk merekam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadaan tersebut dianggarkan sebesar Rp 331 juta.
"Betul ada pengadaan dimaksud. Dalam rangka pemenuhan tenaga sumber daya manusia perekam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Dilihat dalam situs LPSE Kementerian Keuangan, pengadaan tersebut tertulis 'Pengadaan Jasa Penempatan Tenaga Operasional Perekaman Persidangan 2022'. Terlihat nilai pagu sebesar Rp 331.257.126, sedangkan nilai HPS sebesar Rp 306.702.653.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan perekaman ini telah dilakukan KPK sejak 2009. Terlihat sudah ada 17 peserta yang ikut lelang tender pengadaan ini.
"Perekaman secara terbuka oleh KPK sudah lama dilakukan, sejak 2009 hingga saat ini," katanya.
Selanjutnya, Ali menyebut perekaman itu dibutuhkan tim jaksa KPK untuk menyusun surat tuntutan ataupun hal lainnya yang diperlukan.
"Produk rekaman dipergunakan antara lain untuk keperluan tim jaksa KPK dalam menyusun surat tuntutan ataupun keperluan lain terkait penanganan perkara oleh KPK," ujarnya.