Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Penembak Laskar FPI 6 Tahun Bui

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut 2 Polisi Penembak Laskar FPI 6 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 13:25 WIB
Sidang replik kasus Km 50 (Wilda-detikcom)
Sidang replik kasus Km 50 (Wilda/detikcom)

Henry juga menyebut penembakan tidak akan terjadi jika anggota laskar FPI tidak mencekik dan merebut senjata milik terdakwa. Dia meyakini, jika tidak ada pemicu, peristiwa Km 50 tidak akan terjadi.

"Kalau saja anggota laskar FPI tidak mencekik dan tidak memukul serta tidak merebut senjata milik Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama," kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," imbuhnya.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankannya adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads