Angelina Sondakh Dihukum Berapa Tahun Hingga Bebas? Ini Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 10:15 WIB
Angelina Sondakh Dihukum Berapa Tahun Hingga Bebas? Ini Penjelasannya (Foto: Palevi S/detikcom)
Jakarta -

Angelina Sondakh dihukum berapa tahun? Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus suap anggaran tersebut saat ini sudah keluar dari lapas.

Angie, panggilan akrabnya, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group. Angie pun dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun lamanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun keluarnya Angelina Sondakh dari lapas bukan serta merta membuatnya kini sudah lepas dari hukuman. Angie masih harus menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) hingga bakal bebas murni pada April 2022 mendatang.

Lalu sebenarnya Angelina Sondakh dihukum berapa tahun hingga bebas? detikcom merangkum penjelasannya sebagai berikut.

Angelina Sondakh Dihukum Berapa Tahun?

Wanita dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut diketahui tercatat sebagai warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Angie mulai menjalani hukuman berupa pidana mulai tanggal 27 April 2012, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Adapun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi sederet hukuman, yaitu:

  1. Pidana penjara selama 10 tahun
  2. Denda Rp. 500.000.000,00 Subs 6 bulan Kurungan ( Sudah dibayar)
  3. Uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun Penjara, dengan penjelasan:
    - Sudah membayar Rp 8.815.972.722,-
    - Tersisa Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari ( belum dibayar, diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari)

Angelina Sondakh Menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB)

Selama menjalani kehidupan di balik jeruji besi hampir 10 tahun, Angelina Sondakh mendapat 3 bukan remisi dasawarsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angie pun diizinkan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis (3/3) pukul 06.30 WIB. Namun Angie belum dinyatakan bebas murni dan harus menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan.

Diketahui Program CMB didapatkan Angelina Sondakh setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Program CMB diberikan sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang sedianya jatuh pada 29 Oktober 2021 lalu.

Namun lantaran Angelina Sondakh tidak dapat membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh masih diawasi Bapas Jakarta dan dilarang berpergian ke luar kota dan luar negeri. Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel.

Adapun tanggal bebas awal Angelina Sondakh yakni tanggal 27 April 2022. Pembebasan ini dapat dilakukan jika denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Simak video 'Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Bebas dari Penjara':



Kini pertanyaan Angelina Sondakh dihukum berapa tahun sudah diketahui. Semasa di penjara, Angie menjalani sejumlah kegiatan. Simak informasi di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork