Kuasa Hukum Harini Minta Persidangan Dipindah ke MA
Rabu, 17 Mei 2006 12:14 WIB
Jakarta - Sikap 3 anggota majelis hakim ad hoc Tipikor yang enggan datang pada sidang terdakwa Harini Wijoso menunai protes. Kuasa hukum Harini meminta agar persidangan dipindahkan saja ke Mahkamah Agung (MA)."Saya minta kepada majelis hakim untuk melimpahkan pesidangan dengan terdakwa Harini kepada MA sebagai pemegang otoritas tertinggi pengadilan," kata kuasa hukum Harini Wijoso, Effendi Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2006).Simanjuntak juga meminta persidangan dinyatakan status quo hingga ada keputusan lebih lanjut untuk melanjutkan. "Kami juga meminta terdakwa Harini Wijoso ditangguhkan penahanannya," kata dia.Namun permintan dari kuasa hukum Harini tidak digubris oleh ketua majelis hakim. Kresna Menon tetap bersikeras untuk menutup persidangan tanpa memberikan solusi apa pun bagi kasus Harini Wijoso.Tanggapan keras juga disampaikan oleh JPU melalui jaksa Chaidir Ramly. Jaksa meminta kepada ketua majelis hakim memberikan kepastian hukum perihal kelanjutan usulan diterima atau tidaknya menghadirkan Bagir Manan di persidangan sebagai saksi."Usulan kita untuk menghadirkan Bagir Manan di persidangan masih belum mendapat keputusan dari majelis, karena majelis beralasan masih melakukan musyawarah. Jadi kita tunggu kepastiannya," ujar dia.
(san/)











































