Polsek Binjai Utara menangkap dua perempuan di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dibekuk lantaran diduga sebagai penadah dan pencuri bunga hias hingga korban merugi jutaan rupiah.
"Polsek Binjai Utara mengamankan dua orang pencuri bunga," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Junaidi mengatakan, pada Selasa (22/2), telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias jenis Aglonema milik salah seorang warga berinisial AN (47) di Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Binjai. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Binjai Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada Selasa (1/3), petugas melakukan penyelidikan di TKP. Dari petunjuk CCTV, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku. Petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial AFN (42), warga Binjai Timur, yang berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP. AFN diamankan di Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian, seorang lagi berinisial M, warga Deli Serdang, yang berperan sebagai pembeli bunga tersebut. Dia diamankan di kediamannya bersama empat pot bunga jenis Aglonema.
"Dari hasil keterangan pelaku AFN, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dapat mengamankan M di kediamannya bersama empat pot bunga jenis Aglonema," ujar Junaidi.
Junaidi menuturkan dua perempuan itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHP dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHP.
Simak juga 'Curi Motor Teman Sendiri, Pemuda di Makassar Dibekuk!':