Seorang pria di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) gagal mengedarkan sabu setelah salah sasaran melakukan jual-beli dengan seorang polisi yang menyamar.
Pria tersebut bernama Ahmad Sofian (45), warga Kota Tanjungbalai. Setelah tertangkap tangan menjual paket kecil sabu kepada petugas, kemudian melakukan pengembangan di rumahnya dan menemukan lagi barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat kotor 882 gram disembunyikan di dalam alat pemasak nasi (rice cooker) berwarna hijau.
"Benar ada kita amankan satu orang kemarin sore. Bernama Ahmad Sofian Hasibuan alias panjang, berhasil kita pancing, undercover buy. Kemudian kita lakukan pengembangan di rumahnya didapat barang bukti disimpan dalam rice cooker lebih-kurang beratnya 882 gram bruto," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap tersangka, kata Ginting bukanlah target operasi. Pihaknya melakukan pengembangan dari kegiatan rutin yang ditingkatkan di jajaran Satuan Narkoba Polres Asahan.
Menurut pengakuan tersangka, ia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba hingga mengecerkannya kepada calon pembeli dan mendapat upah setiap kali penjualan.
"Masih kita dalami ya, pasti ada pengembangan lain jaringan narkoba ini semua pasti kita amankan," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah membuntuti tersangka ini dari daerah Bendang, di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kawasan Tanjungbalai dan menemukan barang bukti di rumahnya.
"Dia bukan residivis ada satu nama yang sedang kita incar setelah dia tertangkap," jelasnya.
Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap aksinya itu dia berpotensi dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
(mud/mud)