PPKM Jakarta Maret 2022 kini berada di level 3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ini berlaku selama sepekan, yakni mulai 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 13 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, Gubernur DKI Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 179 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama 7 hari terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (3/3/2022).
Lalu apa saja isi Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022 ini? detikcom merangkum informasinya sebagai berikut.
Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022: Kegiatan Perkantoran-Resepsi Pernikahan
Dalam Kepgub Nomor 179 Tahun 2022, terdapat sejumlah pembatasan di masa PPKM level 3 DKI Jakarta, berikut ketentuan aturannya:
- Kegiatan perkantoran non esensial dibolehkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang dibolehkan masuk
- Kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka namun penyediaan konsumsi disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib tunjukkan antigen (H-1) atau PCR (h-2). - Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama. - Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk - Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal pengunjung 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat
- Tempat ibadah diperbolehkan maksimal 50%.
Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022: Pusat Perbelanjaan-Bioskop
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
-Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
-tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun. - Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
-warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
-restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
-restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi - Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 60%. - Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
-wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
-kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
masuk
-restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
Berikut isi lengkap Kepgub PPKM Jakarta Maret 2022:
Simak Video 'Peraturan Baru PPKM Jabodetabek, WFO-Kapasitas Mal 60%':