Catat! Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang Mulai Hari Ini

Catat! Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Mar 2022 10:13 WIB
Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Yogyakarta dipadati penumpang pada libur Imlek 2022. Tercatat 7.000 penumpang pulang pergi per hari ini.
Ilustrasi (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Mulai hari ini, 3 Maret 2022 penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk seluruh pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Pengisian e-HAC ditujukan untuk menilai kelayakan terbang penumpang.

Penumpang pesawat juga diimbau segera melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur pengecekan kelayakan terbang bagi penumpang pesawat domestik dengan fitur yang lebih ramah pengguna. Adanya fitur tersebut merubah aturan sebelumnya di mana awalnya pemeriksaan e-HAC dilakukan di bandara kedatangan.

ADVERTISEMENT

Kedepannya, Setiaji menambahkan, bahwa e-HAC akan diwajibkan juga untuk pengguna transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," jelas Setiaji.

Adapun berikut cara mengisi e-HAC terbaru bagi penerbangan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:

  1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
  4. Pilih 'Buat e-HAC'
  5. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  6. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  9. Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik 'Lanjutkan'
  10. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  11. Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
  12. Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  15. Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan pengisian e-HAC telah selesai.
(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads