Aturan karantina terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan karantina terbaru berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru saja tiba di Indonesia.
Perubahan aturan karantina itu menyesuaikan dengan grafik kasus COVID-19 saat ini. Lantas, berapa hari karantina yang harus dilakukan oleh PPLN? Berikut jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Karantina Terbaru: PPLN Karantina Selama 3 Hari
Aturan karantina terbaru untuk PPLN sudah berlaku. Melansir dari situs Kominfo yang dilihat oleh detikcom, Selasa (1/3/2022), aturan tersebut menyatakan bahwa PPLN yang sudah vaksin dosis lanjutan atau booster, wajib karantina selama tiga hari.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).
Aturan Karantina Terbaru: Berdasarkan Data Kasus COVID-19 di Indonesia
Luhut menyatakan jika dalam data yang diperoleh untuk aturan karantina terbaru, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak menerapkan karantina. Namun, tingkat kematian kasus COVID-19 di Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap pada populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," lanjutnya.
Aturan Karantina Terbaru: Pemerintah Lakukan Uji Coba untuk PPLN yang Datang ke Bali.
Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina untuk PPLN yang datang ke Bali. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai 14 Maret 2022.
"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Luhut.
Berikut persyaratan uji coba tanpa karantina di Bali yang perlu diketahui.
- PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- PPLN yang masuk kr Bali harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Apabila negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Saat hari ketiga di hotel, PPLN kembali melakukan PCR-test.
- Penerapan ketentuan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta acara internasional di Bali tanpa terkecuali, selama masa uji coba tanpa karantina.
- Kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis akan dicabut karena dianggap memberatkan wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
Aturan karantina terbaru sudah disesuaikan. Pemerintah menyebut lebih dari 1.600 wisatawan kunjungi Bali. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.