Aturan Karantina Terbaru PPLN Mulai 1 Maret, Cek di Sini

Aturan Karantina Terbaru PPLN Mulai 1 Maret, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 15:12 WIB
Aturan karantina terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan karantina terbaru berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan Karantina Terbaru PPLN Mulai 1 Maret, Cek di Sini (Foto: Getty Images/Patrick Chu)
Jakarta -

Aturan karantina terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan karantina terbaru berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru saja tiba di Indonesia.

Perubahan aturan karantina itu menyesuaikan dengan grafik kasus COVID-19 saat ini. Lantas, berapa hari karantina yang harus dilakukan oleh PPLN? Berikut jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Karantina Terbaru: PPLN Karantina Selama 3 Hari

Aturan karantina terbaru untuk PPLN sudah berlaku. Melansir dari situs Kominfo yang dilihat oleh detikcom, Selasa (1/3/2022), aturan tersebut menyatakan bahwa PPLN yang sudah vaksin dosis lanjutan atau booster, wajib karantina selama tiga hari.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu (27/02/2022).

ADVERTISEMENT

Aturan Karantina Terbaru: Berdasarkan Data Kasus COVID-19 di Indonesia

Luhut menyatakan jika dalam data yang diperoleh untuk aturan karantina terbaru, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak menerapkan karantina. Namun, tingkat kematian kasus COVID-19 di Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap pada populasi yang ada juga masih lebih rendah.

"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," lanjutnya.

Aturan Karantina Terbaru: Pemerintah Lakukan Uji Coba untuk PPLN yang Datang ke Bali.

Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina untuk PPLN yang datang ke Bali. Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai 14 Maret 2022.

"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Luhut.

Berikut persyaratan uji coba tanpa karantina di Bali yang perlu diketahui.

  • PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • PPLN yang masuk kr Bali harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Apabila negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
  • Saat hari ketiga di hotel, PPLN kembali melakukan PCR-test.
  • Penerapan ketentuan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta acara internasional di Bali tanpa terkecuali, selama masa uji coba tanpa karantina.
  • Kewajiban sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis akan dicabut karena dianggap memberatkan wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.

Aturan karantina terbaru sudah disesuaikan. Pemerintah menyebut lebih dari 1.600 wisatawan kunjungi Bali. Simak informasi lengkapnya di halaman berikutnya.

Aturan Karantina Terbaru: Lebih dari 1600 Wisatawan Kunjungi Bali

Aturan karantina terbaru menyebutkan, PPLN wajib melakukan karantina selama tiga hari. Luhut mengatakan pembukaan wilayah Bali untuk wisatawan mancanegara terbilang lancar.

Sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali dan lebih dari 50 persen di antaranya memilih hotel bubble untuk karantina. Hotel bubble adalah layanan penginapan di sebuah tempat gelembung berbentuk bola.

"Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali," kata Luhut.

Selanjutnya, pemerintah akan menambah hotel karantina bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah sebanyak 41 hotel.

"Perbaikan lain yang akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa," ujar Luhut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads