GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan potongan video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berbicara soal edaran volume pengeras suara masjid. Meski begitu, polisi belum melakukan pemeriksaan terkait laporan GP Ansor.
"Karena setahu saya belum ada pemeriksaan. Yang ada baru laporan saja," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Penyidik masih mendalami laporan GP Ansor. Nantinya terlapor dan pelapor akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita lihatlah, ya. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu juga," jelasnya.
Untuk diketahui, laporan GP Ansor dengan terlapor Roy Suryo telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Pihaknya mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.
"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antarindividu/kelompok," katanya.
GP Ansor Dinilai Tak Punya Legal Standing
Tak hanya itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, juga menanggapi pelaporan atas kliennya. Dia menilai laporan GP Ansor atas Roy Suryo prematur dan tidak punya legal standing.
"Terkait laporan polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat prematur. Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat laporan polisi adalah twit Roy Suryo di Twitter," kata Pitra dalam keterangannya.
Pitra mengatakan GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Roy Suryo. Menurutnya, laporan tersebut harusnya disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.
"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Hal tersebut sesuai SKB 3 menteri (harus korban langsung)," ucapnya.
Tak hanya itu, Pitra menilai Roy Suryo tidak membenci golongan apa pun dengan justru menempuh jalur hukum. Selain itu, kata dia, terkait video yang dipersoalkan juga sudah beredar di berbagai media sosial dan elektronik.
"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sosial/elektronik. Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," ucapnya.
(isa/mei)