Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Jogja mengadukan Roy Suryo ke Ditreskrimsus Polda DIY. Roy Suryo dinilai melanggar UU ITE karena mengunggah potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan soal aturan penggunaan speaker atau Toa di media sosial.
"Kedatangan teman-teman dari Aliansi Rakyat Jogja itu untuk mengadukan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di socmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Ketua Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Timi Widayat, dilansir detikJateng, Rabu (2/3/2022).
Timi menyebut dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan soal masalah toleransi. Namun video itu dipotong oleh Roy Suryo dan membuat gaduh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan azan dengan gonggongan anjing," ucapnya
Dia mengatakan, sebagai mantan menteri, apa yang dilakukan Roy Suryo kurang elok. Menurut Timi, Roy Suryo harusnya bisa bersikap bijak dalam bermedsos.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan akan mempelajari dulu pengaduan itu. Pihaknya juga akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Selengkapnya simak di sini.
Tonton Video: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut