6 Fakta Oknum Polisi Penembak Pendemo di Sulteng Jadi Tersangka

6 Fakta Oknum Polisi Penembak Pendemo di Sulteng Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 21:39 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan. (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian)
Jakarta -

Oknum polisi berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan seorang pendemo di Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Erfaldi (21). Tembakan oknum polisi berinisial H itu menyebabkan Erfaldi tewas.

Insiden penembakan Erfaldi terjadi saat polisi berupaya membubarkan massa demo di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulteng, Sabtu (12/2/2022) malam. Para pendemo diketahui menolak penerbitan izin tambang untuk salah satu perusahaan.

Polisi telah melakukan serangkaian kegiatan guna mengungkap terduga pelaku penembakan yang membuat Erfaldi tewas. Salah satu tindakan yang dilakukan, yakni mengambil total 60 sampel proyektil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Polda Sulteng pada pertengahan Februari 2022 menjelaskan bahwa kasus dugaan penembakan Erfaldi sudah naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi pelanggaran pidana, yakni adanya korban jiwa. Namun saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dan Siang tadi, Rabu (2/3/2022), Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengungkap sudah ada oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Erfaldi. Tersangka dimaksud tak lain ialah oknum polisi inisial H.

ADVERTISEMENT

Berikut 6 fakta terkait oknum polisi berinisial H tersebut:

- Pelaku Berpangkat Bripka

Oknum polisi berinisial H yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Erfaldi berpangkat Bripka. Kepanjangan Bripka, yakni Brigadir Polisi Kepala.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan di sela rapim Polri tahun anggaran 2022 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Bripka adalah pangkat tertinggi dalam jajaran pangkat Bintara Polri. Gambar pangkat di Polri untuk Bripka adalah 4 balok perak menyerupai huruf V.

- Bertugas di Polres Parigi Moutong

Bripka H merupakan polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong.

- Pakai Pistol HS-9

Polisi telah mengantongi hasil uji balistik dan pemeriksaan forensik terhadap puluhan sampel proyektil yang diambil sebelumnya. Hasilnya, Bripka H menembak Erfaldi dengan senjata api pistol jenis HS-9.

"Setelah dilakukan uji balistik dan pemeriksaan uji forensik di Makassar, ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H," kata Irjen Rudy Sufahriadi kepada wartawan, di PTIK, Rabu (2/3).

Simak fakta lainnya di halaman berikutnya.

- Berpakaian Preman

Berdasarkan penjelasan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada 17 Februari 2022, pelaku penembakan Erfaldi ialah oknum polisi berpakaian preman.

"Kejadian di Parigi (Moutong) yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video di Instagram @divpropampolri seperti dilihat, Kamis (17/2).

Sambo kala itu menegaskan semua anggota kepolisian harus mengenakan atribut resmi Polri saat mengamankan demo. Tujuannya tak lain untuk mempermuda proses identifikasi senjata yang digunakan oknum polisi yang melepaskan tembakan.

"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui," ucap Sambo.

- DNA di Proyektil-Darah Korban Identik

Kembali ke pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudi menuturkan pihaknya juga sudah melakukan uji DNA hasil sampel darah yang ditemukan dari proyektil yang ditembakkan dari senjata Bripka H, yang mana hasilnya identik dengan darah Erfaldi.

"Begini juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan dari proyektil dengan darah korban, dan hasilnya identik," ujar Rudy.

- Terancam 5 Tahun Penjara

Bripka H dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman jika terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yakni 5 tahun penjara.

"Dengan sangkaan Pasal 359 KUHP, barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," kata Irjen Rudy.

Berikut bunyi Pasal 359 KUHP:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads