Polisi membongkar kasus pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Dirgantara Raya, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik miras itu disebut beromzet hingga Rp 100 juta per bulan.
"Sebagaimana kita ketahui, setiap bulannya (tersangka) memiliki omzet kurang-lebih Rp 80 sampai Rp 100 juta per bulan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Hengki mengatakan tersangka Phang Sau Khong alias Akong (44) dapat membuat miras ilegal berjenis ciu sebanyak 400-500 botol dalam sehari. Tersangka menjual mirasnya dengan harga Rp 10 ribu per botol dan diedarkan di sekitar Kota Bekasi dan Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang (diedarkan ke) daerah Kapuk, Jakarta Barat. Diedarkan di sekitar Kota Bekasi maupun daerah Jakarta, dijual pakai kardus-kardus. Sudah ada per lusinnya dalam kardus. Jadi sudah dipersiapkan gitu seperti Aqua, ke toko gitu, pengecer langganan mereka," ucapnya.
Dia menyebut Akong dalam menjalankan pembuatan miras ilegal dibantu oleh seorang karyawannya. Menurutnya, Akong merupakan mantan karyawan pembuat ciu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pembuatan miras ilegal di Kota Bekasi. Pelaku bernama Phang Sau Khong alias Akong (44) ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menangkap Akong pada Sabtu (26/2), pukul 00.15 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya pabrik miras ilegal.
"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari masyarakat di sebuah rumah, diduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis ciu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki pada Rabu (2/3).
Polisi menyita barang bukti 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jeriken berisi ciu, gula pasir, beras, ragi, dan barang-barang lain untuk membuat miras di lokasi tersebut.