Anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, diadukan ke Propam Polda Metro karena diduga salah tangkap begal, Muhammad Fikri. Keluarga Muhammad Fikri, Syahroji, menjelaskan beberapa fakta terkait kasus kliennya yang kini sudah masuk di persidangan itu.
"Bahwa putusan praperadilan yang diputus oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara: 8/Pid.pra/2021/PN Ckr adalah sebagai berikut: dalam eksepsi (hakim praperadilan) menolak eksepsi termohon (dalam hal ini adalah Kepolisian Sektor Tambelang). Dalam pokok perkara, (hakim) menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil," jelas Syahroji dalam surat hak jawab yang disampaikan kepada detikcom, Kamis (17/2/2022).
"Hakim tunggal dalam praperadilan perkara dimaksud telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial," lanjut Syahroji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzy menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang dikirim melalui jasa pengiriman pakai Pos Indonesia, diterima Kompolnas pada 18 Agustus 2021. Kemudian, Kompolnas membalas surat pengaduan tersebut melalui surat nomor: b-1464b/kompolnas/9/2021 perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat, tanggal 7 September 2021.
"Yang pada pokok dalam surat dimaksud, diberitahukan bahwa: keluhan Saudara telah diterima Kompolnas pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan nomor reg: 1464/11/RES/VIII/2021/Kompolnas tanggal 31 Agustus 2021 dan telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya sesuai surat ketua Kompolnas nomor:b-1464A/kompolnas/9/2021 Tanggal 7 September 2021," jelasnya.
Dalam surat tersebut, kata Syahroji, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Tapi hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kompolnas terkait pengaduannya itu.
"Tanggal 7 September 2021, saya dapat surat dari Kompolnas. Yang pada poinnya menerangkan bahwa pihak Kompolnas meminta klarifikasi ke pihak Polda Metro. Setelah permohonan klarifikasi pihak Kompolnas itu sampai sekarang saya belum dapat lagi informasi dari Kompolnas," beber Syahroji.
Selanjutnya, terkait aduan kepada Bid Propam Polda Metro Jaya pada 16 September 2021 melalui Subbag Pelayanan, Syahroji menyampaikan aduan itu dilayangkan oleh 5 orang yang turut ditangkap bersama 4 terdakwa, namun kemudian dilepaskan.
"Jumlah pengadu 5 orang, yang satu terkait penyitaan kendaraan roda dua yang dilakukan tanpa surat penyitaan dan 4 orang mengadu karena pada tanggal 28 Juli 2021 turut ditangkap tanpa alasan dan tanpa surat penangkapan bersamaan dengan 4 orang yang hari ini sedang berjalan proses sidangnya di Pengadilan Negeri Cikarang yang ditangkap oleh oknum anggota unit Reskrim Polsek Tambelang dan oknum anggota unit Jatanras Polres Metro Bekasi," tuturnya.
Terkait pengaduan ke Bidang Propam ini, Syahroji menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan Propam. Syahroji mengatakan aduan itu diajukan oleh 5 orang yang turut ditangkap bersama 4 terdakwa ini.
"Di Propam itu kan masih tahap pemeriksaan, belum ada kesimpulan. Dan terus juga yang melaporkan terkait dugaan kesalahan prosedural itu bukan para tersangka," katanya.
4 Terdakwa Tak di TKP
Sementara itu, Syahroji menyampaikan pihaknya punya bukti CCTV yang menunjukkan bahwa keempat terdakwa tidak berada di lokasi kejadian saat itu.
"CCTV, ada saksi fakta yang saat pembegalan 24 Juli 2021 itu, keempat tersangka berada di tempat yang berbeda, artinya tidak di TKP. CCTV jelas kok, motor yang dijadikan barang bukti juga terekam CCTV nggak ke mana-mana," lanjutnya.
Simak penjelasan Polda Metro di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Terungkap, Pelaku Begal Polisi di Bekasi Sudah Beraksi Lima Kali