Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berharap pencapaian ini dapat membantu menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan.
Anggoro mengatakan perolehan sertifikasi itu merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga. Ia mengaku rasa bangga dan mengucapkan terima kasih kepada insan BPJS Ketenagakerjaan atas pencapaian ini.
"Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab," kata Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2021).
Anggoro menjelaskan UPG didirikan tahun 2015 dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Perolehan sertifikasi ini mejadi upaya untuk memastikan agar upaya tersebut berjalan dengan baik.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp553,5 Triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Anggoro mengatakan hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional. ISSA mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Menurut Anggoro, sistem pelaporan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan melalui platform digital menjadi salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro juga berpesan bahwa insan BPJS Ketenagakerjaan harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.
"Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun," tegasnya.
Dirinya mengingatkan prestasi yang dicapai BPJS Ketenagakerjaan dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
(prf/ega)