Giliran Doni Salmanan Dilaporkan soal Binomo Usai Indra Kenz Ditahan

Giliran Doni Salmanan Dilaporkan soal Binomo Usai Indra Kenz Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 20:17 WIB
Jakarta -

Giliran Doni Salmanan, salah satu terduga afiliator binary option yang dipolisikan. Seperti Crazy Rich Medan Indra Kenz, Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Binomo.

Polisi mengaku telah menerima laporan dengan terlapor Doni Salmanan. Laporan itu saat ini sedang diselidiki.

"Sudah ada laporannya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Polisi belum membeberkan identitas pelapor. "Masih dalam lidik," ucap Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri memang mengaku 'membidik' tiga afiliator Binomo lainnya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu afiliator Binomo lain tersebut adalah DS alias Doni Salmanan.

"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

Ditanyai siapa dua terduga afiliator lainnya, Whisnu belum dapat menyampaikan. "Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya. Masih saya cek," imbuhnya.

Whisnu mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah saksi masih dimintai keterangan

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi, ya," kata Whisnu.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Bahkan polisi menahan Indra Kenz terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.

Bareskrim kemudian mengembangkan kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi memblokir empat rekening Indra Kenz.

Selanjutnya, polisi berencana menyita aset Indra Kenz seperti rumah dan kendaraan. Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset tidak bergerak Indra Kenz seperti rumah baru bisa dilakukan jika ada keputusan dari pengadilan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana Indra terkait Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

"Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," lanjutnya.

Whisnu mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penyitaan aset tersebut ke pengadilan. Polisi tengah menunggu keputusan izin penyitaan dari pengadilan.

"Sudah, sudah kami ajukan. Tunggu putusan saja, mau nyita rumah harus izin dulu ke pengadilan ya kan. Dikasih putusan penetapan baru kita sita gitu," ujarnya.

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads