Terima Surat Penghentian Penuntutan, Nurhayati Lega

Terima Surat Penghentian Penuntutan, Nurhayati Lega

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 17:39 WIB
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati
Nurhayati (Ony Putra/detikcom)
Jakarta -

Pelapor kasus korupsi, Nurhayati, menangis terharu saat mendapat kabar bahwa status tersangkanya resmi dihentikan. Nurhayati dikabarkan sempat jatuh pingsan saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kini Nurhayati pun merasa lega.

Tangis Nurhayati itu merupakan luapan kebahagiaan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akhirnya resmi dihentikan.

Seperti diketahui, Nurhayati merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Citemu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes yang menyeret mantan kepala desa Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Nurhayati bisa bernafas lega setelah menerima surat SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Saat ditemui di kediamannya di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022), Nurhayati pun mengaku sangat bersyukur.

"Syukur alhamdulillah. Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama ini akhirnya sudah lepas," kata Nurhayati, dilansir dari detikJabar, Rabu (2/3).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dinyatakan telah dihentikan. Adapun penghentian status tersangka Nurhayati itu dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads