Komisi III DPR Puji Polri-Kejagung Setop Kasus Nurhayati: Terobosan Tepat!

Komisi III DPR Puji Polri-Kejagung Setop Kasus Nurhayati: Terobosan Tepat!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 11:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Pangeran Khairul Saleh (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan tersangka Nurhayati resmi disetop. Komisi III DPR RI menilai keputusan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetop kasus Nurhayati sebagai terobosan hukum yang tepat.

"Buat saya, ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Pangeran menganggap keputusan menghentikan kasus Nurhayati telah memberikan kepastian hukum. Pimpinan Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN itu menyebut keputusan Polri dan Kejagung perlu diapresiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya kepastian dari pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati, menurut saya, patut mendapatkan apresiasi istimewa," katanya.

Pangeran kemudian menyinggung peraturan pemerintah yang mengatur soal tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk peraturan tersebut, menurutnya, Nurhayati layak mendapat penghargaan.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita sedikit flashback, Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

"Berdasarkan aturan ini, Nurhayati seharusnya berpeluang mendapat reward, minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik," imbuhnya.

Menurut Ketua DPP PAN itu, mekanisme dalam penyelesaian kasus Nurhayati membuktikan bahwa penanganan hukum di Indonesia masih on the track. Pangeran menyebut penegakan hukum di Tanah Air masih dalam berasas keadilan.

"Setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri, dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita patut kita syukuri, masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakan asas keadilan hukum," kata dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Lika-liku Kasus Nurhayati: Lapor Korupsi, Jadi Tersangka, Status Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Pangeran menilai koordinasi yang dilakukan Bareskrim Polri dengan Jampidsus Kejagung berjalan sukses. Karena itu, Pangeran juga mengimbau agar masyarakat tak takut menjadi pelapor atau whistleblower dugaan tindak pidana korupsi.

"Serta, ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan. Terakhir, jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan. Polri menyebut Nurhayati kini bisa kembali beraktivitas normal.

"Kepada Saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/3).

Dedi mengatakan Nurhayati tidak perlu lagi merasa khawatir dan takut. Dia menegaskan kasus yang menjerat bendahara Desa Citemu itu telah tuntas.

"Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads