Tersangka Adam Deni Gearaka akan menghadapi sidang perdana kasus informasi transaksi elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana agendanya pembacaan surat dakwaan.
Dilihat di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022), perkara Adam Deni tercatat 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr. Adam Deni akan diadili bersama Ni Made Dwita Anggari pada Senin 7 Maret 2022.
Adam Deni akan didakwa Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni ditangkap Bareskrim pada awal bulan ini atas postingan di media sosial. Adam Deni kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim.
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.