Ponakan Pukul Napi Lain, Setya Novanto Minta Maaf ke Kalapas

Ponakan Pukul Napi Lain, Setya Novanto Minta Maaf ke Kalapas

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 16:49 WIB
Novanto dan Irvanto bersaksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo soal korupsi e-KTP. Selain paman dan keponakan itu 5 saksi lain ikut dihadirkan.
Setya Novanto dan Keponakannya, Irvanto Pambudi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengungkapkan kejadian awal mula perselisihan antara Nurhadi dan Setya Novanto muncul menjadi buah bibir. Elly mengatakan hal ini terjadi karena keponakan Novanto yang juga terpidana korupsi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membuat ulah di lapas.

Awalnya, Elly menceritakan tentang perselisihan antara Novanto dan Nurhadi terjadi karena perihal silaturahmi di lapas atau istilahnya 'kulo nuwun' di lapas. Setelah perkara 'kulo nuwun' itu selesai, keduanya dihadapi dengan pertengkaran antara Irvanto dan rekan Nurhadi di lapas bernama Amiril.

"Singkat cerita Amiril ini ditonjok, bukan kelahi ya, tidak ada perkelahian di dalam, tidak ada keributan, tidak ada kerusuhan," kata Elly kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Yang nonjok) Irvanto, iya Irvanto keponakannya (Novanto)," tegas Elly.

Menurut Elly, karena ada perkelahian antara Irvanto yang mana dia keponakan Novanto dan Amiril yang merupakan rekan Nurhadi di sel, hal inilah yang menimbulkan adanya kabar pertengkaran antara Novanto dan Nurhadi di lapas.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Elly memastikan pertengkaran Amiril dan Irvanto bukan terkait perselisihan 'kulo nuwun' Novanto dengan Nurhadi. Elly juga mengatakan Novanto sempat memaki Irvanto.

"Tapi jangan dikait-kaitkan sama itu (perselisihan Novanto dan Nurhadi), begitu kejadian (perkelahian Irvanto) marah lah Setya Novanto ke keponakannya, kata Novanto 'lu malu-maluin gua aja', jadi tidak ada kaitannya sama itu," jelas Elly.

Elly juga mengatakan Novanto meminta maaf ke Elly atas perkelahian keponakannya itu. Elly menyebut Irvanto dan Amiril juga sudah berdamai.

"Novanto juga meminta maaf ke saya atas kelakuan keponakannya itu," tutur Elly.

Diketahui, Irvanto juga terpidana korupsi proyek e-KTP. Keponakan Novanto itu divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irvanto terbukti menerima USD 3,5 juta. Irvanto menerima duit tersebut dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.

Simak Video: Menghitung Angka Fantastis Gugatan Fredrich ke Setya Novanto

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads