Terpidana megakorupsi e-KTP Setya Novanto dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dikabarkan berselisih di Lapas Sukamiskin. Ditjen Pemasyarakatan pun membenarkan hal itu.
"Perselisihan sudah selesai, itu kejadian lama," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Apriyanti saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Babak Baru Perkara Korupsi e-KTP di KPK |
Rika mengatakan hubungan keduanya saat ini sudah membaik. Keduanya juga masih berada di Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah melanjutkan pembinaan kembali. Iya, masih di Lapas Sukamiskin," jelasnya.
Diketahui, Setya Novanto dan Nurhadi sama-sama dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Novanto menjalani masa pidana 15 tahun penjara karena kasus korupsi e-KTP.
Sedangkan Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.
Simak juga 'Rintangi Penyidikan Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Bui':