Menag Yaqut Cholil Digugat ke PN Jakpus soal Toa Masjid

Menag Yaqut Cholil Digugat ke PN Jakpus soal Toa Masjid

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 15:09 WIB
Alamsyah Hanarfiah di PN Jakpus
Alamsyah Hanarfiah di PN Jakpus (Karin/detikcom)
Jakarta -

Praktisi hukum Alamsyah Hanarfiah menggugat Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia meminta PN Jakpus menyatakan Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara azan dengan suara anjing menggonggong. Kedua, gugatan kita terkait Menag menyatakan kementerian agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan," ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022).

"Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu pernyataan sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara azan di masjid," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pendaftaran gugatan, Alamsyah turut menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan turut menyertakan surat Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurisprudensi Mahkamah Agung.

"Ya harapan kita begini harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusan pengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun ke depan tidak akan terjadi lagi peristiwa seperti ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Alamsyah juga mengaku optimistis laporannya akan diterima pengadilan. Sebab, jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pengadilan tidak bisa menolak perkara.

"Kalau gugatan, ya, pengadilan nggak bisa nolak perkara ya. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Mendaftarkan gugatan melawan hukum ke pengadilan," jelasnya.

Alamsyah menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim. Dia juga meminta PN Jakpus menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

"Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp 100 ribu. Cuma itu aja. Itulah permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Alamsyah.

Simak Video: Ketua Komisi VIII Minta Menag Evaluasi Aturan Toa Masjid

[Gambas:Video 20detik]




Menag Atur Volume Toa Masjid

Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut menjelaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan, karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Menag Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut saat itu.

Halaman 2 dari 2
(ain/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads